Mempertanyakan Pembebasan Bersyarat Koruptor
AWAL September 2022, kita dikagetkan dengan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor oleh Kementerian Hukum dan
HAM. Akibatnya muncul dalam pikiran kita bahwa korupsi tidak lagi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal itu bertolak belakang dengan sikap kita selama ini bahwa korupsi merupakan penyakit kronis yang telah membudaya dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa serta negara.
Individualisasi Perkara Pidana Anak
PERKARA anak pun sama sehingga banyak kasus yang sengaja diviralkan melalui media massa dan media sosial.Bahkan tidak jarangpula yang sampai menampilkan identitas,foto,dan latar belakang pelaku anak.Massa seakan tidak peduli lagi bahwa sebenarnyaterdapat larangan mempublikasikan jati diri pelaku anak.
Mengenang Gus Dur dalam Remisi Lebaran
REMISI 17 Agustus telah rutin diberikan sejak 1950. Sementara remisi Lebaran baru lahir pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. Artinya,berkat kebjakan dari Gus Dur baru muncul remisi ldul Fitri.
PROSPEK (bisnis) penjara tidak pernah surut sekalipun di masa pandemi Covid-19. Ketika bisnis yang lain kolaps, permintaan layanan penjara tetap tinggi baik dari orang yang harus dipenjarakan maupun yang ingin memenjarakan. Kelangkaan kapasitas penjara sebagai akibat tingginya permintaan sampai produsen (negara) kewalahan memenuhinya. Psikologis pasar menunjukkan tren semakin tingginya permintaan, dengan munculnya ancaman penjara yang tinggi bagi banyak kriminalisasi baru. (KR, 16 September 2021)
Pers memiliki peran mewujudkan supremasi hukum. Akan tetapi,pers -di lain pihak-merupakan lembaga ekonomi. Akibatnya, pers dituntut menyajikan berita hiburan yang lebih menarik bagi publik. Selain itu, berita hukum pun ditayangkan dengan gaya hiburan. Pada akhirnya, pelanggaran dalam kaidah penulisan berita sesuai UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik bisa terjadi. (WICARANA, September 2023)